Kecelakaan Kerja? Kami Trauma Center Resmi.
Klinik Pratama Waluya Sentosa terdaftar resmi sebagai Trauma Center / PLKK BPJS Ketenagakerjaan. Kalau terjadi kecelakaan kerja, kami menangani pemeriksaan awal dan membantu pengurusan klaimnya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu PLKK
PLKK singkatan dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja: fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Bedanya dengan BPJS Kesehatan biasa: PLKK khusus untuk kasus kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Kapan Status Ini Berlaku
PLKK berlaku untuk:
- Kecelakaan yang terjadi saat bekerja di tempat kerja.
- Kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja (dari rumah ke tempat kerja, atau sebaliknya, lewat jalur yang wajar).
Jika ragu apakah kejadian yang dialami termasuk kategori ini, hubungi kami dan ceritakan kejadiannya, kami bantu jelaskan.

Kenapa Penting Datang ke Trauma Center Resmi
Kalau kecelakaan kerja ditangani di fasilitas yang bukan Trauma Center/PLKK resmi, prosesnya bisa lebih rumit saat klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai Trauma Center resmi, kami membantu pengurusan klaimnya, sehingga pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu membayar sendiri.
Yang Perlu Dibawa
- Kartu identitas (KTP)
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau lewat aplikasi JMO), bila ada
- Informasi tempat kerja dan kronologi kejadian secara singkat
Kalau kartunya belum ada di tangan saat kejadian, tetap datang dulu. Proses administrasi bisa dibantu belakangan.
